Pemprov, Kejati, dan DPRD Kepri Sepakati Penanganan Pasca Restorative Justice

Pemprov, Kejati, dan DPRD Kepri Sepakati Penanganan Pasca Restorative Justice
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan DPRD Kepri menandatangani Nota Kesepakatan terkait penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin, 26 Mei 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan DPRD Kepri menandatangani Nota Kesepakatan terkait penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin, 26 Mei 2025.

Penandatanganan ini menandai komitmen ketiga pihak untuk tidak hanya menyelesaikan perkara melalui RJ, tetapi juga memberikan perhatian pada penanganan pasca RJ. Tujuannya, agar pelaku tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, mengatakan setelah proses RJ selesai, perlu ada pendampingan lanjutan kepada pelaku, seperti pelatihan keterampilan atau bahkan pemberian akses modal usaha sesuai dengan keahlian mereka.

“Restorative Justice bukan hanya soal damai, tapi juga soal bagaimana kita hadir setelahnya. Kita harus siapkan strategi agar mereka tidak mengulangi perbuatan. Di sinilah pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam mendampingi,” tegas Teguh.

Ia mengakui, tantangan penanganan perkara melalui RJ kerap muncul, terutama ketika jaksa penuntut umum (JPU) sulit menjembatani perdamaian. Maka dari itu, penanganan pasca RJ dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini secara menyeluruh.

“Banyak kasus RJ terjadi di Batam, tapi belum semua tersentuh dari sisi penanganan pascanya. Lewat nota kesepahaman ini, kita ingin hadir juga setelah RJ, bukan hanya saat prosesnya,” tambahnya.

Hal senada juga diungkap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ia menegaskan, pendekatan RJ harus dibarengi dengan intervensi sosial yang berkelanjutan.

Menurutnya, keadilan restoratif tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tapi juga harus memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku.

“Penanganan RJ bukan hanya soal kemanusiaan dan kekeluargaan, tetapi juga bagaimana pelaku bisa bangkit dan kembali ke masyarakat. Kita harus duduk bersama untuk menyusun langkah teknis, termasuk pelatihan, bantuan usaha, dan hal-hal lainnya,” ungkap Ansar.

Selain itu, Gubernur juga menyinggung besarnya tantangan di Kepri yang kerap menjadi jalur kejahatan transnasional, seperti narkoba dan tambang ilegal.

Bahkan, berdasarkan laporan Lapas, 70-80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Kepri adalah kasus narkoba.

“Kami sudah minta dukungan pengawasan maksimal dari Kejati hingga Kapolri,” tegasnya.

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, turut menambahkan bahwa tak ada sistem hukum yang sempurna. Oleh karena itu, ia mendukung penuh pendekatan RJ, terutama yang berorientasi pada pencegahan kejahatan di masa depan. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *