Pemko Tanjungpinang Tata Ulang Struktur RT/RW

Pemko Tanjungpinang Tata Ulang Struktur RT/RW
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza, menyerahkan bingkisan lebaran dan insentif kepada Ketua RT dan RW se-Kota Tanjungpinang di Aula kantor Dinas Sosial, Senin, 24 Maret 2025. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menyusun ulang struktur kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kota.

Penataan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai permasalahan, seperti belum adanya standar rasio jumlah kepala keluarga (KK) per RT/RW, serta ketimpangan beban kerja antarwilayah.

Ditambah lagi, berdasar fakta di lapangan ada RT yang hanya melayani 8 KK, sementara lainnya menangani lebih dari 1.000 KK.

Untuk menciptakan struktur kelembagaan yang lebih proporsional, Pemko Tanjungpinang akan menerapkan klasifikasi RT berdasarkan jumlah KK.

Di antaranya, RT tinggi terdiri dari 300–500 KK, sedang 200–300 KK, rendah 100–200 KK, dan klasifikasi khusus untuk wilayah tertentu seperti Pulau Penyengat.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“RT dan RW itu lembaga, bukan individu. Maka insentif yang diberikan harus berdasarkan beban kerja kelembagaan, bukan personal. Ini menyangkut pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik,” tegas Lis.

Lebih lanjut ia menerangkan, penataan ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Dimana, berdasarkan aturan tersebut, pembentukan RT dan RW kini cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), tanpa memerlukan Peraturan Daerah (Perda) seperti sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemko akan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan menggantinya dengan Perwako baru.

“Dulu dasar hukumnya Perda, sekarang cukup dengan Perwako. Maka ketika Perda dicabut, otomatis Perwako lama tidak berlaku dan perlu diganti,” jelas Lis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menambahkan bahwa penyesuaian batas wilayah RT dan RW juga menjadi perhatian penting.

“Pak Wali menyoroti potensi tumpang tindih wilayah. Maka perlu dilakukan verifikasi di lapangan dan kesepakatan antarwarga untuk memastikan batas wilayah yang jelas,” ungkap Zulhidayat.

Ia juga menegaskan, seluruh camat dan lurah diminta menyampaikan hasil pemutakhiran data wilayah serta skema klasifikasi RT dan RW paling lambat 21 April 2025.

“Termasuk bagian pemerintahan agar segera berkoordinasi dengan bagian hukum, sehingga penyusunan Perwako pengganti dapat diselesaikan secara paralel,” pungkasnya. (Ism)

Editor: Brp

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *