Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus memperkuat pelestarian cagar budaya di wilayahnya.
Tahun ini, Pemko menargetkan penetapan lima objek diduga cagar budaya (ODCB) sebagai cagar budaya resmi. Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy Dharma Hidayat, menyatakan Tanjungpinang saat ini memiliki 96 cagar budaya yang telah ditetapkan.
:Terdiri dari 46 cagar budaya berstatus nasional di Pulau Penyengat, 45 di tingkat kota, dan 23 yang telah dinaikkan statusnya menjadi cagar budaya tingkat provinsi,” ungkapnya.
Ia memaparkan, sejumlah objek yang diusulkan masuk dalam ODCB antara lain, Kompleks Makam Penghulu Kampung Bugis, Kolenloods/Bom Batu, dan Tangga Batu yang berasal dari abad ke-19, serta situs peninggalan masa kolonial Belanda, seperti Waterpompstation dan Wilhelmina Bank.
Ada pula objek dari masa pasca kemerdekaan seperti Kantor Disnaker yang memiliki sejarah erat dengan Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, mengungkapkan pelestarian cagar budaya ini penting, tidak hanya untuk menjaga sejarah tetapi juga untuk mengembangkan potensi destinasi wisata sejarah dan religi di Tanjungpinang.
“Cagar budaya ini bernilai tinggi dan berpotensi besar dikembangkan sebagai objek wisata,” ujar Nazri saat membuka kegiatan pendaftaran ODCB di Hotel Bintan Plaza.
Dalam upaya pelestarian ini, Pemko Tanjungpinang juga berencana memasang papan informasi pada cagar budaya yang ditetapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai sejarahnya.
Sejak 2019 hingga 2023, tim ahli cagar budaya (TACB) telah menetapkan sejumlah cagar budaya baik di tingkat kota maupun provinsi, termasuk yang berada di Pulau Penyengat yang kini berstatus cagar budaya nasional. (Ism)
Editor: Brp





