Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/B/863/70/4.2.03/2025 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025.
Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan, Senin hingga Kamis Pukul 08.00–15.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara, Jumat mulai Pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat untuk salat Jumat pukul 11.30–13.00 WIB. Selain itu, selama Ramadan, kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan.
ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian muslim selama hari kerja, sementara pegawai non-Muslim dapat menyesuaikan. Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki seragam khusus, penyesuaian tetap mengacu pada kebijakan masing-masing instansi.
Pemko Tanjungpinang menekankan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Para pimpinan perangkat daerah dan unit kerja diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Setelah Ramadan, jam kerja ASN akan kembali seperti semula. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. (Ism)
Editor: Brp





