Medianesia.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang meraih peringkat ke-3 se-Provinsi Kepulauan Riau, Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dalam opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman.
Penghargaan ini diterima oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah pada kegiatan Penganugrahan Pengawasan Opini Publik Se-Provinsi Kepulauan Riau, di hotel Planet Holiday, Batam (30/1/2023).
Pimpinan Ombusdman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan upaya dari setiap penyelenggara pemerintah untuk menyelesaikan seluruh laporan masyarakat.
“Untuk itu setiap penyelenggara pelayanan masyarakat dituntut untuk meningkatkan kesiapan kita dalam melayani aduan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam. Dibutuhkan pelayanan prima kepada masyarakat, dan masyarakat diberi akses lebih luas sehingga dapat menjangkau semua kalangan untuk menyampaikan keluhan dan permasalahannya,” ucapnya.
Usai acara, Endang mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membenahi standar pelayanan publik.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas pendampingan Ombusdman dalam melaksanakan pelayanan publik dan membawa Pemko Tanjungpinang memperoleh Peringkat ke-3 se-Kepri dengan nilai 88,14 dan masuk dalam zona hijau dengan perolehan kualitas tertinggi,” ucapnya.
Ditambahkannya, dengan predikat ini membawa kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Atas capaian ini merupakan kebanggaan untuk Pemko Tanjungpinang dan semoga menjadi motivasi untuk berbuat lebih. Apresiasi kepada perangkat daerah yang sudah telah melaksnakan tugas pelayanan dengan baik, juga menjadi semangat untuk tahun depan dapat meningkatkan prestasi ini,” sambungnya.
Endang berharap dengan prestasi ini, pelaksanaan pelayanan publik bisa lebih di tingkatkan lagi.
“Berikan respon cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat. Jadikan capaian yang telah didapat sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi. Terus lakukan perbaikan pelayanan publik dengan konsep melayani dan diharapkan perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Perolehan nilai Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik didapat dari Penilaian 7 unit pelayanan, yaitu Puskesmas Sei Jang, Puskesmas Mekar Baru, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(BRM*)





