Pemko Tanjungpinang yang seharusnya menerima dana transfer dari pusat sebesar Rp57 miliar, namun baru diterima Rp25 miliar hingga akhir 2023 lalu.
“Sampai kemarin itu dicairkan dalam bentuk TDF non tunai. Jadi kita terpaksa melakukan tunda bayar sebanyak Rp30 miliar,” ungkapnya
Sekdako menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan review terhadap kegiatan yang ditunda bayar tersebut. Sembari menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Kita harus nunggu review-nya dulu, audit, dan mengupayakan dasar hukum bayar,” terangnya. (Ism)
Editor : Brp





