Medianesia.id, Tanjungpinang – Meski 2023 telah berakhir, namun Pemerintah Kota Tanjungpinang masih belum menyelesaikan pembayaran banyak kegiatan kepada pihak ketiga.
Tak tanggung-tanggung total tunda bayar kegiatan 2023 yang belum diselesaikan mecapai Rp30 miliar.
Kegiatan tunda bayar tersebut tersebar di 22 organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang paling besar di Dina PUPR, Perkim, Sekretariat Pemko, DPRD dan sejumlah OPD lainnya. Nilainya Rp30 miliar lebih,” ungkap Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat, Selasa (2/1)
Lebih lanjut ia menerangkan, penyebab tunda bayar tersebut dikarenakan realisasi pendapatan 2023 yang tidak mencapai target.
Hal itu berkaitan dengan Permenkeu 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan dalam bentuk tidak cash atau trasury deposit facility (TDF).





