Medianesia.id, Batam – Pemerintah Kota Batam memastikan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan segera cair.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (20/3).
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 akan di berikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Jefridin.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat menargetkan THR akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Hal tersebut bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, lanjut Jefridin, saat ini pihaknya tengah menggesa selesainya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis pencairan THR.
“Tujuannya agar pencairan THR bisa secepatnya dan tepat waktu,” kata Jefridin.
Sementara itu, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, meminta Pemerintah Daerah seluruh Indonesia menggesa perda yang mengatur THR dan Gaji ke-13 ini. (Ism)
Editor: Brp





