Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Polres Bintan.
Sedangkan, langkah-langkah sanksi, termasuk pemecatan, akan dilakukan jika kasus ini telah memiliki kepastian hukum yang tetap atau inkrah.
“Kan kasusnya masih berjalan. Jadi kita lihat dulu nanti karena belum inkrah juga,” ucapnya.
Tersangka Pj Wali Kota Hasan Belum Ditahan
Diketahui sebelumnya, Polres Bintan telah menahan mantan lurah Sei Lekop Muhammad Ridwan dan Budi, seorang honorer dalam kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expansindo Raya di Kelurahan Sei Lekop.
Sementara, satu tersangka lagi, Hasan, yang saat ini menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang belum bisa diperiksa. Sebab, masih menunggu balasan surat dari Kemendagri, mengingat tersangka Hasan berstatus sebagai pejabat kepala daerah. Maka, sesuai aturan Polres harus menyurati Kemendagri untuk meminta izin perihal penetapan sebagai tersangka.
“Surat sudah dikirm per 3 Mei 2024 lalu. Jika dalam 30 hari tidak ada, maka sesuai aturan kami bisa langsung menindaklanjuti ,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. (Ism)
Editor: Brp





