Pemkab Bintan Nonaktifkan Muhammad Ridwan dari Jabatan Kabid Dishub

Pemkab Bintan Nonaktifkan Muhammad Ridwan dari Jabatan Kabid Dishub
Tersangka pemalsuan surat tanah, Muhammad Ridwan (kiri) dan Budi (kanan) menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bintan. Foto: Ismail

Medianesia.id, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menonaktifkan Kabid Lalulintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Muhammad Ridwan, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop.

Penonaktifan ini lantaran yang bersangkutan berstatus tersangka dan sedang menjalani proses penahanan di sel Mapolres Bintan sejak 7 Mei 2024 lalu.

“Sesuai undang-undang, jika ASN menjadi tersangka dan telah ditahan, maka dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya hingga putusan pengadilan,” ujar Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri, Kamis (16/5).

Meski demikian, lanjut Edi, Ridwan masih menerima gaji dan tunjangan, namun hanya setengahnya saja.

Saat ini, BKPSDM Bintan masih menunggu surat penahanan Ridwan dari Polres Bintan dan arahan Bupati Bintan terkait kasus ini.

“Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji itu yang diberikan namun di potong setengah. Tidak dapat full,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *