Pemkab Bintan Kucurkan Rp1,47 Miliar untuk Rehabilitasi RTLH

Pemkab Bintan Kucurkan Rp1,47 Miliar untuk Rehabilitasi RTLH
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.

Medianesia.id, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali menggulirkan program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) pada tahun 2025.

Sebanyak 41 unit rumah akan mendapat bantuan dengan total anggaran lebih dari Rp1,47 miliar. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencakup 32 unit rumah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan penanganan rumah tidak layak huni merupakan salah satu fokus utama Pemkab Bintan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, telah mencanangkan target agar ke depan tidak ada lagi rumah warga yang berada dalam kondisi tidak layak huni.

“Program ini dianggarkan setiap tahun. Pemkab Bintan terus berupaya meningkatkan alokasinya agar lebih banyak masyarakat yang terbantu. Tapi yang terpenting, semoga bantuan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi keluarga penerima,” ujarnya, kemarin.

Ronny juga berpesan kepada penerima bantuan agar dapat menjaga dan memanfaatkan rumah yang telah direnovasi atau dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Pemilik rumah juga bisa ikut andil dalam proses pembangunannya. Dengan begitu, akan tumbuh rasa kepemilikan dan semangat untuk menciptakan kenyamanan di rumah sendiri,” tambahnya.

Pendampingan teknis dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan pembangunan akan dilakukan oleh tim ahli dari Dinas Perkim.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim, M. Irzan, dalam laporannya menjelaskan bahwa 41 unit rumah yang menjadi target bantuan tahun ini tersebar di beberapa kecamatan. Yakni, Kecamatan Teluk Sebong sebanyak 6 unit, Kecamatan Bintan Utara 3 unit, Bintan Timur 3 unit, Bintan Pesisir 13 unit, Teluk Bintan 8 unit, Toapaya 2 unit, dan Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 6 unit.

Adapun rincian bantuan disesuaikan dengan kategori kondisi rumah. Mulai dari, Kategori Ringan dengan total bantuan sebesar Rp18 juta (Rp15 juta untuk bahan material, Rp3 juta untuk upah pekerja)

Kemudian, Kategori Sedang sebesar Rp27 juta (Rp22 juta untuk bahan material, Rp5 juta untuk upah pekerja), Kategori Berat Rp39 juta (Rp32 juta untuk bahan material, Rp7 juta untuk upah pekerja)

Terakhir, Kategori Pembangunan Baru dengan total bantuan Rp60 juta (Rp51 juta untuk bahan material, Rp9 juta untuk upah pekerja).

“Melalui program ini, Pemkab Bintan berharap dapat secara bertahap menghapuskan rumah tidak layak huni dari wilayahnya dan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait