Medianesia.id, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Anti Korupsi bagi Kepala Perangkat Daerah hingga Kepala Desa.
Kegiatan ini bertujuan membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bintan. Sosialisasi berlangsung pada Selasa (19/11) di Aula Bandar Seri Bentan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan korupsi adalah extraordinary crime yang berdampak luas dan merusak.
Oleh karena itu, penanganannya juga memerlukan pendekatan luar biasa.
“Korupsi adalah penyakit sosial yang merusak fondasi moral, etika, dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak, termasuk perangkat daerah dan masyarakat, untuk memahami, menghindari, serta bersama-sama memerangi korupsi.
Menurutnya, korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan sosial.
“Memerangi korupsi adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah atau lembaga hukum, tetapi juga individu dan warga negara yang menjunjung nilai-nilai etika dan moral,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Bintan, Irma Annisa, menjelaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari program yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) 2024. Program tersebut mencakup delapan area intervensi strategis.
“Sosialisasi ini adalah langkah preventif untuk memastikan tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bintan,” jelas Irma.
Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan bertanggung jawab melaksanakan program ini guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas tinggi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (Ism)
Editor: Brp





