Pemilik kafe di Tambelan ditangkap Polisi usai rudapaksa anak dibawah umur

Medianesia.id, Bintan – Pemilik kafe di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan diringkus jajaran kepolisian atas kasus tindak asusila yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (12/02)

Korban yang diketahui bukan warga Kabupaten Bintan tersebut merupakan pendatang asal Kalimantan yang mana dirinya tinggal di salah satu rumah dan juga bekerja di kafe tersebut.

Korban yang tinggal di kafe tersebut tidaklah sendiri melainkan dirinya ikut sang kakak bekerja namun nasib naas menimpa dirinya pemilik kafe nekat memperkosa korban saat kondisi kafe sedang sepi.

“Kejadiannya di Desa Kukup. Informasi yang kami dapat dari pihak kepolisian dan Babinsa, korbannya itu adalah pekerja kafe, sementara pelakunya adalah pemilik kafe-nya,” jelas Camat Tambelan, Baharuddin.

Dari informasi yang diterimanya, Rabu (9/2/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban sedang berada di kafe. Ketika itu kondisi di kafe sangat sepi. Lalu pelaku memanfaatkan kondisi itu untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Lalu polisi datang menangkap pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Tambelan dan ditahan di sana.

Pelaku akan dibawa ke Polres Bintan. Kemarin sudah berangkat dari Tambelan naik Kapal Roro. Mungkin Minggu (13/2/2022) sampai ke Tanjunguban,” jelasnya.

Burhanuddin meminta kepada seluruh warga untuk senantiasa menjaga kondisi wilayah ini agar tetap aman, nyaman dan kondusif. Kemudian berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Tambelan.(yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *