Medianesia.id, Bintan – Kasus pemerkosaan, penganiayaan, dan penyekapan yang dilakukan Faizal terhadap seorang wanita asal Jambi di Tanjung Uban terus berlanjut. Polisi memastikan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ditambah Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait pengancaman menggunakan senjata tajam dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancamannya hingga 2 tahun 8 bulan
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, IPTU Wisuda Meitari, menyampaikan pelaku Faizal merupakan residivis yang baru sebulan bebas.
Kasus ini bermula ketika Faizal menawarkan lowongan kerja bergaji Rp7 juta per bulan kepada korban melalui media sosial TikTok. Keduanya memang sudah saling mengenal sejak 2023.
Baca juga: TPP ASN Bintan Dipotong 20 Persen Mulai 2026
“Korban saat itu di Jambi. Karena tergiur tawaran pekerjaan, korban berangkat ke Tanjungpinang,” kata Wisuda.
Setibanya pada 11 November 2025, korban dijemput pelaku dan dibawa ke sebuah rumah di Tanjung Uban dengan alasan membuat surat lamaran kerja. Di rumah itu, pelaku mulai menunjukkan niat jahatnya.
Korban dipukul dari belakang hingga terjatuh lalu diperkosa. Ketika korban melawan, pelaku mengambil pisau dan mengancam. Korban tak berdaya dan terpaksa memenuhi keinginan pelaku sambil menangis.
Usai memperkosa korban, Faizal mengunci korban di dalam kamar dan memperingatkan agar tidak melarikan diri. Beruntung, ketika pelaku keluar rumah, korban berhasil kabur dengan memanjat jendela dan meminta pertolongan warga.
Baca juga: Janji Kerja Bergaji Rp7 Juta, Seorang Wanita Jadi Korban Pemerkosaan di Bintan
Polisi yang menerima laporan segera bergerak dan menangkap Faizal di rumahnya. Ia ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi.
Di hadapan petugas, Faizal mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengakui sengaja menipu korban dengan modus lowongan pekerjaan agar korban mau datang ke Bintan.
“Sudah kenal dari TikTok sejak tahun 2023 lalu. Dan saya menyesal,” kata Faizal singkat.
Polisi kini menahan pelaku pemerkosan, Faizal dan berkas perkara sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.(Ism)
Editor: Brp





