Medianesia.id, Batam – Menteri-menteri ekonomi Kabinet Merah Putih resmi mengumumkan paket kebijakan ekonomi terbaru yang mencakup penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara, namun tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“PPN tahun depan akan naik menjadi 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan masyarakat akan mendapatkan fasilitas khusus dengan PPN 0%,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Barang-barang yang tetap dikenakan PPN 0% meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu.
Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan juga termasuk dalam kategori yang bebas dari PPN.
Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok tertentu, sehingga PPN yang dikenakan hanya sebesar 11%.
Contoh barang yang mendapatkan subsidi ini adalah MinyaKita (minyak goreng curah), tepung terigu, dan gula industri.
“MinyaKita, yang dulunya minyak curah, akan diberikan bantuan 1%, sehingga tidak naik menjadi 12%. Tepung terigu dan gula industri juga tetap di 11%, karena 1%-nya ditanggung oleh pemerintah,” ungkap Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan akan ada bantuan tambahan seperti beras 10 kg per bulan bagi masyarakat desil 1 dan 2, diskon 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA selama dua bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, kenaikan PPN menjadi 12% akan difokuskan pada barang-barang kategori mewah sesuai masukan DPR RI. Saat ini, pemerintah tengah menyusun daftar barang mewah yang akan dikenai tarif tersebut.
“Kami menyisir barang dan jasa kategori premium seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan standar internasional yang mahal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa beberapa produk tetap dikenakan PPN 11% dengan pemerintah menanggung selisih 1%. “Barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah akan tetap di 11%. Kenaikan 1% ini dibayar oleh pemerintah,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sambil meningkatkan kontribusi pajak dari barang dan jasa mewah demi asas gotong royong. Pemerintah pun optimistis bahwa langkah ini mampu menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.(*)
Editor: Brp





