Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah. Selain itu, cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan tugas jabatan, akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Berikut daftar hari cuti bersama ASN tahun 2025:
• 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek.
• 28 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi.
• 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri.
• 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak.
• 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus.
• 9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha.
• 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus.(*)
Editor: Brp





