Pemerintah Targetkan Rp3.147 Triliun dari Pajak, Ekonomi Digital Jadi Andalan

Pemerintah Targetkan Rp3.147 Triliun dari Pajak, Ekonomi Digital Jadi Andalan
Ilustrasi. Pemerintah terus memperkuat basis penerimaan negara dengan menyasar sektor ekonomi digital yang mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Foto: Unsplash.

Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat basis penerimaan negara dengan menyasar sektor ekonomi digital yang mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut ekonomi digital kini menjadi salah satu motor utama perekonomian nasional.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai transaksi ekonomi digital meningkat tajam dalam lima tahun terakhir.

Pada 2019, nilainya tercatat Rp556 triliun atau 3,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini melonjak menjadi Rp1.454,6 triliun pada 2024, setara 6,6 persen dari PDB.

“Kontribusi sektor jasa terhadap PDB juga tumbuh signifikan, sudah mencapai 54,95 persen. Pertumbuhan transaksi digital yang mencapai Rp1.454 triliun pada 2024 menunjukkan potensi besar yang harus dikelola melalui kebijakan perpajakan,” ujar Yon Arsal dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Selasa (26/8/2025).

Yon Arsal memaparkan tiga kebijakan utama yang tengah dijalankan pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara, yakni pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimum global.

Diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Platform e-commerce (PMSE) dalam dan luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan pedagang dalam negeri.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan tanpa menciptakan jenis pajak baru.

Ditetapkan lewat PMK Nomor 50 Tahun 2025. Aset kripto diperlakukan seperti surat berharga sehingga tidak dikenakan PPN.

Namun, jasa terkait transaksi kripto—seperti penyediaan sarana elektronik untuk perdagangan aset kripto atau verifikasi transaksi oleh penambang—tetap dikenakan PPN.

Berlaku sejak 2025 berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024. Tarif minimal 15 persen dikenakan pada perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi lebih dari €750 juta. Lebih dari 50 negara juga menerapkan kebijakan serupa.

Yon menegaskan, pemerintah masih menyiapkan skema insentif agar penerapan pajak tidak menghambat daya beli masyarakat maupun investasi.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.147 triliun. Rinciannya terdiri dari penerimaan pajak: Rp2.357 triliun, Bea dan Cukai: Rp334 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp455 triliun.

Pemerintah berharap kontribusi ekonomi digital melalui kebijakan pajak yang tepat dapat menjadi penopang penting dalam mencapai target tersebut.(*)

Editor: Brp

Pos terkait