Sri Mulyani menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan realisasi penyaluran THR PNS melalui APBD, dengan nilai pagu mencapai Rp19 triliun.
Selanjutnya, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, PNS, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Serta,100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Sedangkan, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pencairan THR yang cepat ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan meningkatkan daya beli masyarakat. (Ism)
Editor : Brp





