Medianesia.id, Batam – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital besar seperti Google, Meta, dan YouTube harus memberikan kontribusi yang adil terhadap keberlangsungan ekosistem media di Indonesia.
Menurut Meutya, pemerintah telah mengambil peran aktif sebagai penengah dalam penerapan kebijakan publisher rights, yakni kebijakan yang mengatur kompensasi dari platform digital kepada media yang kontennya digunakan atau ditayangkan.
“Kami sudah memfasilitasi penerapan publisher rights. Beberapa platform besar, seperti Google, telah menyatakan komitmennya untuk memberikan kompensasi kepada media yang kontennya digunakan,” jelas Meutya dalam pernyataan resminya, Senin (7/7/2025).
Selain Google, pemerintah juga mendorong Meta dan YouTube agar mengikuti langkah serupa. Meutya menyebut, platform-platform tersebut selama ini aktif menampilkan konten berita dari berbagai media nasional, namun belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang proporsional.
“Kami mencanangkan inisiatif ini di Kementerian Komdigi agar platform besar lainnya juga terlibat. Tujuannya jelas: melindungi dan mendukung keberlanjutan media nasional,” ujarnya.
Meutya menekankan, keberhasilan upaya ini tak hanya bergantung pada langkah pemerintah, tetapi juga partisipasi publik.
Ia mendorong masyarakat untuk turut menuntut keadilan dari platform digital global terhadap ekosistem media lokal.
“Dukungan publik sangat penting. Jika masyarakat juga ikut mendorong kontribusi dari platform digital, itu akan memperkuat posisi media nasional kita,” tegas Meutya.
Kebijakan publisher rights diyakini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan ekonomi digital antara raksasa teknologi dan pelaku media lokal, sekaligus menjaga kualitas jurnalisme di tengah tantangan era digital.(*)
Editor: Brp





