Windhu mengambil contoh keputusan pemerintah melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia pada 23 Desember 2020. Namun, kebijakan tersebut baru berjalan efektif awal Januari 2021.
Dalam rentang waktu antara akhir Desember 2020 hingga awal Januari 2021, kemungkinan besar varian baru corona masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya WNA.
“Di masa itu kan orang (WNA) pada masuk dan masuk itu mungkin sudah membawa virus. Varian baru itu contohnya saja,” ujarnya.
Selain terlambat menutup akses masuk WNA, pemerintah juga tidak ketat melakukan karantina atau isolasi WNA. Hal itu ditandai dengan masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional hanya lima hari. Padahal, negara lain di dunia memberlakukan karantina 14 hari untuk pelaku perjalanan internasional.
Tak hanya itu, sambung Windhu, pemerintah juga membiarkan pelaku perjalanan internasional menuju tempat isolasi tanpa pengawasan.
“Disuruh pergi sendiri, naik taksi sendiri. Baik kalau dia ketika menuju ke lokasi karantina langsung saja, kalau mampir dulu beli soto, bagaimana itu. Justru kita ini tidak sungguh-sungguh,” ucapnya.
“Artinya prosedur dalam karantina isolasi, bagaimana menangani orang baru masuk dari luar negeri rasanya kita sedikit ada mainnya. Jadi seperti kita tidak berada dalam situasi krisis. Kita sangat lengah, permisif,” tandasnya.
Sumber:merdeka





