Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja pada Juni 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja pada Juni 2025, Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada bulan Juni 2025. Foto: Pixabay.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada bulan Juni 2025.

Total bantuan yang diberikan mencapai Rp600.000, mencakup subsidi untuk bulan Juni dan Juli yang dibayarkan sekaligus.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Berdasarkan pasal 3 ayat (3) beleid tersebut, bantuan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri,” bunyi pasal tersebut.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar dapat menerima BSU, pekerja/buruh harus memenuhi syarat berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Menerima upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

“Pemberian bantuan subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” demikian bunyi Pasal 5 dalam Permenaker.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menandatangani beleid ini pada 2 Juni 2025, dan resmi diundangkan sehari kemudian, 3 Juni 2025.

Pemberian BSU pada bulan Juni 2025 ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja, sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(*)

Editor: Brp

Pos terkait