Pemerintah Revisi Keputusan Cuti Bersama Lebaran 1444 H

Pemudik dengan kereta api
Ilustrasi pemudik lebaran dengan menggunakan sarana kereta api. F.Instagram@pt_kai

Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah Pusat revisi keputusan cuti bersama Lebaran 1444 H. Selain memperpanjang, cuti bersama juga dimajukan.  

Sebelumnya, cuti bersama Lebaran 1444 H ditetapkan pada tanggal 21-26 April 2023. Adapun setelah direvisi menjadi 19-25 April 2023

“Keputusan perubahan cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 2023 tersebut guna menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada satu waktu,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (24/3/2023) di Istana Negara, Jakarta. 

Baca Juga : SKB : 23 Januari 2023, Cuti Bersama Imlek 2023

Menurutnya, revisi terhadap jadwal cuti bersama Lebaran 1444 H ini juga sudah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).

“Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Terjadi pergeseran dari jadwal Surat Keputusan Bersama,” jelasnya.  

Dijelaskannya, dengan perubahan ini, waktu cuti bersama ditambah satu hari dan di depan maju dua hari. Karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa. 

Baca Juga : Pelni Tanjungpinang Imbau Masyarakat Beli Tiket Mudik Lebih Awal

“Dengan dimajukan itu, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik,” jelasnya lebih lanjut. 

Lebih lanjut katanya, keputusan cuti bersama sudah dilakukan melalui pembahasan yang cukup efektif. Kondisi ini juga sudah mempertimbangkan arus balik. 

“Tentu keputusan yang dibuat setelah melalui diskusi yang cukup efektif. Karena mempertimbangkan keinginan mudik yang cukup tinggi,” paparnya. 

Baca Juga : Hanya Sepekan, ASDP Batam Buka Pendaftaran Mudik Lebaran

Pada kesempatan itu, ia meminta agar pihak swasta dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat. Dengan demikian, pada tanggal 18 April sebelum arus mudik berjalan, dipastikan semua karyawan sudah mendapatkan THR.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” tutupnya. 

Penulis : Agus S

Editor : Agus S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *