Medianesia.id, Batam — Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi para penjual di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop.
Meski regulasi resmi belum dirilis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai melakukan sosialisasi terbatas kepada sejumlah platform.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan level playing field antara toko online dan toko fisik.
Rencananya, aturan resmi akan diumumkan paling cepat bulan depan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, membenarkan adanya wacana tersebut.
Namun ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada rincian teknis yang bisa disampaikan ke publik.
“Saat ini, aturan resminya memang belum terbit. Namun kami mengetahui bahwa DJP telah mulai menyosialisasikan hal ini kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” ujar Budi seperti ditulis detikcom.
Budi menegaskan bahwa idEA siap mematuhi kebijakan yang berlaku. Ia menekankan komitmen asosiasi dalam mendukung ekosistem bisnis digital yang sehat dan berkelanjutan.
Namun ia juga menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap jutaan pelaku usaha, khususnya UMKM digital.
“Jika platform ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk penjual individu dengan omzet tertentu, maka implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller. Karena itu, kami perlu memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang memadai kepada para pelaku usaha,” jelasnya.
Mengacu pada laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari total penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Budi berharap penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian, agar tidak menimbulkan gangguan pada pertumbuhan ekonomi digital.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses implementasi.
“idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati, mempertimbangkan kesiapan UMKM dan infrastruktur baik dari sisi platform maupun pemerintah. Sosialisasi luas kepada masyarakat menjadi hal yang sangat krusial,” tambahnya.
Budi juga menyebut bahwa pendekatan kolaboratif dan inklusif adalah kunci kesuksesan penerapan aturan ini.
Tanpa koordinasi yang matang, dikhawatirkan kebijakan ini justru menimbulkan disrupsi bagi ekosistem digital nasional.
Meskipun dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang adil dengan toko fisik, rencana kebijakan ini mendapat penolakan dari beberapa platform e-commerce.
Mereka menilai kebijakan ini bisa menambah beban administratif dan berpotensi menyebabkan penjual meninggalkan platform.
Bahkan, menurut sumber Reuters, dalam rancangan aturan juga diusulkan sanksi untuk platform yang terlambat dalam pelaporan pajak.
Hingga berita ini diterbitkan, DJP dan Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana regulasi tersebut.
Sebagai catatan, Indonesia sempat menerapkan aturan serupa pada akhir 2018. Aturan tersebut mewajibkan operator marketplace menyerahkan data penjual dan memastikan pembayaran pajak atas pendapatan mereka.
Namun kebijakan tersebut dicabut hanya tiga bulan setelah diterapkan karena mendapat penolakan keras dari industri e-commerce.(*)
Editor: Brp





