Selain itu, juga akan diberikan uang tunggu transisi sebesar Rp1,2 juta per kepala, dan uang rumah sebesar Rp1,2 juta per KK.
Namun, apabila rumah awal lebih besar dari yang disediakan pemerintah, maka akan dihitung kelebihannya oleh KJJP.
Dan, selisihnya akan dibayarkan oleh BP Batam, termasuk bila di dalamnya ada pohon, keramba, sampan, dan tanam tumbuh lainnya.
“Semua akan dihargai secara proporsioanal, sesuai mekanisme dasar perhitungannya,” beber Bahlil.
Pengembangan Kawasan Rempang sebagai pusat investasi ramah lingkungan, dikatakan Bahlil, akan berdampak sangat luas bagi perekonomian Kepri, khususnya Kota Batam dan juga secara nasional.
Tak hanya itu, investasi ini juga akan menciptakan lapangan kerja yang sangat luas. Termasuk meningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat.





