Pemerintah Buka Peluang Permanenkan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Pemerintah Buka Peluang Permanenkan PPh Final UMKM 0,5 Persen
Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen sebagai kebijakan permanen. Foto: Pixabay.

Medianesia, Batam – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen sebagai kebijakan permanen.

Namun ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus diikuti dengan kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha.

Purbaya mengingatkan agar tidak ada praktik manipulasi omzet demi mendapatkan beban pajak lebih rendah.

Baca juga: Harga Beras di Batam Masih Stabil, Satgas Pangan Pastikan Tak Ada yang Jual di Atas HET

“Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Kalau benar-benar UMKM dan tidak memanipulasi data, seharusnya tidak masalah dipermanenkan,” ujarnya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 November 2025.

Ia menyampaikan pemerintah akan meninjau perkembangan ekonomi dalam dua tahun ke depan sebelum menentukan apakah tarif tersebut layak dijadikan kebijakan permanen.

“Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa, termasuk implementasinya di lapangan,” kata Menkeu.

Insentif PPh Final UMKM Berlaku hingga 2029

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang penerapan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029.

Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut insentif tersebut sebagai salah satu program yang tetap dilanjutkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Program Pemutihan Tunggakan, Begini Cara dan Syaratnya

“Pajak final 0,5 persen untuk UMKM dengan pendapatan sampai Rp4,8 miliar per tahun dilanjutkan sampai 2029,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan insentif ini diberikan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Pada 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp2 triliun untuk program tersebut, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu berdasarkan data Ditjen Pajak.(*)

Editor: Brm

Pos terkait