Pemerintah Batasi Penjualan LPG 3 Kg, Hanya Dijual di Agen Resmi

Pemerintah Batasi Penjualan LPG 3 Kg, Hanya Dijual di Agen Resmi
Pemerintah Batasi Penjualan LPG 3 Kg, Hanya Dijual di Agen Resmi. Foto: Dok Pertamina.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Mulai 1 Februari 2025, gas subsidi ini tidak lagi dijual di pedagang eceran atau warung.

Konsumen yang ingin membeli harus langsung ke agen resmi atau pangkalan guna memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan merapikan sistem distribusi LPG bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kita ingin subsidi ini benar-benar tepat sasaran. Gas melon mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga kita perlu memastikan bahwa bantuan ini diterima oleh mereka yang berhak, seperti rumah tangga kurang mampu dan pelaku UMKM,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemerintah mempersulit akses masyarakat terhadap gas melon.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dalam penyaluran subsidi agar tidak disalahgunakan.

“Bukan untuk mempersulit, tapi kita ingin memastikan subsidi diberikan sesuai aturan. Ini adalah bagian dari upaya kita merapikan distribusi energi nasional,” tegasnya.

Penerima Subsidi dan Syarat Pembelian

Dengan aturan baru ini, penjualan gas melon hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang telah ditetapkan, yaitu:

– Rumah Tangga: Menggunakan LPG untuk kebutuhan memasak.
– Usaha Mikro: Usaha kecil yang produktif.
– Nelayan Sasaran: Pemilik kapal dengan kapasitas maksimal 5 Gross Ton (GT).
– Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Selain itu, agen dan sub-penyalur LPG diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai dengan KBLI 47772 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pembatasan penjualan di warung dan pengecer diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi dan memudahkan pengawasan distribusi oleh pemerintah serta PT Pertamina (Persero).

Dengan mekanisme ini, hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa mendapatkan gas melon dengan harga subsidi.

Masyarakat kini harus lebih selektif dalam membeli LPG 3 kg, karena hanya bisa diperoleh melalui agen atau pangkalan resmi.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari jalur yang tidak resmi guna menghindari risiko harga di luar ketentuan.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *