Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Alihkan ke BSU dan Stimulus Ekonomi Lainnya

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Alihkan ke BSU dan Stimulus Ekonomi Lainnya
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula direncanakan berlaku pada Juni–Juli 2025. Foto: Dok PT PLN.

Medianesia.id, Batam — Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula direncanakan berlaku pada Juni–Juli 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat antarmenteri setelah menilai proses penganggaran program tersebut tidak berjalan sesuai target waktu.

“Kalau tujuannya untuk bulan Juni dan Juli, maka kami memutuskan diskon tarif listrik tidak bisa dijalankan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, diskon listrik termasuk dalam enam paket bantuan pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Awalnya BSU direncanakan sebesar Rp150 ribu per bulan, namun kini dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025).

Total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp600 ribu, dan menyasar 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer.

Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan lima stimulus ekonomi lainnya untuk periode Juni–Juli 2025, dengan total anggaran mencapai Rp940 miliar.

Stimulus tersebut terdiri dari diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui PPN 6 persen yang ditanggung pemerintah serta diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen.

Sedangkan, diskon tarif tol sebesar 20 persen, dengan estimasi 110 juta kendaraan akan melintasi jalan tol selama periode tersebut.

Diskon ini dilaksanakan melalui mekanisme non-APBN, bekerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di bawah koordinasi Kementerian PUPR.

Program diskon tarif tol sendiri diperkirakan memerlukan anggaran Rp650 miliar.

Pemerintah juga memperkuat program bantuan sosial dengan alokasi tambahan Rp11,93 triliun.

Tambahan ini berupa dana tunai Rp200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta penerima manfaat Kartu Sembako, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan atau total 20 kg selama dua bulan.

Paket stimulus terakhir adalah pemberian diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya. Berbeda dengan stimulus lainnya, program ini berlaku selama enam bulan.(*)

Editor: Brp

Pos terkait