Pemerintah Akan Sederhanakan Klasifikasi Beras, Ini Usulan Terbaru Pemerintah

Pemerintah Akan Sederhanakan Klasifikasi Beras, Ini Usulan Terbaru Pemerintah
Ilustrasi. Rencana pemerintah untuk menyederhanakan klasifikasi beras tampaknya belum akan segera diterapkan. Foto: Pexels.

Medianesia.id, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menyederhanakan klasifikasi beras tampaknya belum akan segera diterapkan.

Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyebut wacana penghapusan kategori medium dan premium masih dalam pembahasan.

Menurut Andriko, saat ini pemerintah fokus pada penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras medium, bukan perubahan klasifikasi.

“Sekarang yang kita godok adalah apakah tetap menggunakan tiga kelas mutu—medium, premium, dan khusus atau disederhanakan menjadi dua mutu saja, medium dan khusus. Namun, yang pasti kita sesuaikan dulu HET mediumnya,” ujar Andriko usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri, Senin (25/8/2025).

Andriko menjelaskan, ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah, yakni menyederhanakan klasifikasi mutu beras dan tetap mempertahankan klasifikasi saat ini, dengan penyesuaian HET beras medium.

Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah revisi HET medium di tiga zona wilayah. Penyesuaian dilakukan menyesuaikan harga gabah yang kini berkisar Rp6.500–Rp7.000 per kilogram.

“Yang kita ubah HET beras medium di tiga zona, premium tidak. Proses pembahasan sudah dilakukan dalam dua kali rapat dan kemungkinan keputusan bisa diambil dalam 1–2 bulan ke depan,” tambahnya.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, pemerintah mengusulkan penyesuaian HET beras medium menjadi:

Rp13.500 per kg untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi).

Rp14.000 per kg untuk zona 2 (Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Babel, NTT, Kalimantan).

Rp15.500 per kg untuk zona 3 (Maluku, Papua).

Saat ini, HET medium masih berlaku sebesar Rp12.500 per kg di zona 1, Rp13.100 di zona 2, dan Rp13.500 di zona 3.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengonfirmasi bahwa perhitungan harga masih berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa klasifikasi beras didasarkan pada kadar butir pecah (broken). Beras premium memiliki broken maksimal 15%, sedangkan medium berada di kisaran 15–25%.

“Beras itu ada broken 15% untuk premium, dan broken 25% untuk medium. Soal harga, saat ini masih dihitung,” kata Zulhas, Selasa (5/8/2025).

Meski rencana penyederhanaan klasifikasi beras sempat disampaikan pemerintah, kepastian kebijakan tersebut masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian dan laporan resmi kepada Presiden.(*)

Editor: Brp

Pos terkait