DALAM sebulan terakhir, perjudian daring/online (judol) menjadi topik utama atau headline di berbagai media online maupun streamline, serta eletronik (radio dan televisi).
Pemerintah Republik Indonesia memberikan respon tegas atas maraknya judi online (judol) di berbagai kalangan dan profesi dan rentang usia dengan membentuk Satgas (satuan tugas) pemberantasan judi online. Satgas Judi Online dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.
Satgas ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Ketua Harian pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika yang dibantu oleh 26 anggota yang membidangi pencegahan dari berbagai kementerian dan lembaga negara.
Sementara Ketua harian penegakan hukum, diketuai oleh Kapolri dan dibantu oleh 12 anggota penegakan hukum dari berbagai kementerian dan Lembaga negara termasuk dari TNI berbagai matra
Sekilas Pandang Judi dan Judi Online
Perjudian menurut Readers’Digest, setua usia manusia. Banyak bukti arkeologis yang mengindikakasikan demikian.
Di China, beberapa jenis judi sudah mulai berkembang satu millennium sebelum Kristus Lahir bahkan sejak jaman paleolikum dimana penemuan dadu yang dibuat dari tulang binatang.
Dalam abad modern berbagai rumah judi menawarkan judi konvensional modern di berbagai kasino di berbagai negara. Bentuk-bentuk permainan/judi konvensional modern sebagaimana dikutip dari Review 42 oleh Aleksandar Bosnjak (2023) menyampaikan bahwa: “Casino offer different types of casino games including, domino games slot machines, card games, dicegames, and gambling devices, such as the roulette wheel. Some of these are banked games, which means the house has a stake in the outcome and bets agains the players. Exammples include keno, roulette, blackjack, and traditional slot machines, among others”.
Dalam beberapa dekade ini, judi olah raga (sport gambling) juga berkembang pesat dari bentuk kovensional menjadi judi online. Bentuk judi ini dapat dilihat di berbagai liga bola kaki di seluruh dunia.
Semua orang dapat mengakses berbagai situs judi online olah raga dengan hanya melalui HP dan transaksinyapun dapat dilakukan lewat HP/E-Banking. Karena begitu muda, banyak kalangan dari berbagai golongan umur mengadukan keberuntungan lewat judi online.
Perkembangan Judi di Era Digital
Di era AI- perjudian semakin berkembang dengan platform artificial intelligent atau internet. Piranti-piranti lunak (software) dikembangkan untuk memudahkan orang bermain. Modus opeorandinya pun terus berkembang- mulai dari modus investasi, pinjol – hingga game-game yang dengan mudah menjadi peranti judi.
Secara historis, judi online baru muncul di tahun 1990an, ketika di kawasan Kepulauan Karibia – yaitu Negara Pulau Antiqua dan Bermuda meloloskan Free Trade and Processing Act ( Undang-Undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas) pada Tahun 1990 yang mengijinkan perjudian lewat internet.
Di tahun yang sama, Microgaming (sebuah perusahaan swasta software (di Isle of Mann) yang mengembangkan software casino judi online dengan mendirikan perusahaan casino bernama The Gaming Club di tahun yang sama.
Sejak itu, ratusan bahkan ribuan platform judi online berkembang dalam berbagai modus operandi mulai investasi hingga game-game dikembangkan menjadi piranti judi.
Dunia maya tidak memiliki batas, membuat perjudian online berkembang menembusi batas-batas negara, lintas generasi dan profesi di seluruh dunia.
Perjudian terus berkembang menjadi perjudian konvensional modern di berbagai belahan planet ini bahkan menjadi industri penting bagi perekonomian negara-negara yang melegalkan perjudian.
Namun demikian, perjudian banyak merugikan para pihak, mulai dari pelaku perjudian, rumah tangga, bahkan negara, karena banyak uang yang seharusnya berputar dalam negeri justru mengalir secara illegal ke negara lain.
Dikutip dari Kompas.co (2024) bahwa apa yang disampaikan Satgas Pemberantasan Judol mengungkapkan bahwa transaksi judi online pada pada kwartal I 2024 mencapai 101 triliun rupiah.
Dalam 1 tahun transaksi judi online mencapai 600 triliun yang mengalir ke 20 negara, termasuk beberapa negara Asia Tenggara, seperti Philipina, Kamboja, Thailand, dan dan Vietnam.
Penjudi online di Indonesia terus meningkat. Sebagai dikutip Kompas 20 Juni 2024, total penduduk Indonesa yang melakukan judi online mencapai 2,37 juta orang. Hal yang mencemaskan 2% atau 800,000 penjudi online berasal dari kalangan anak dibawah 10 tahun. Sementara 40% (1.640,000) penjudi online berusia 30-50 tahun.
Sementara dari segi status sosial ekonomi, 80% (2,37juta) pelakunya adalah kelas menengah ke bawah. Sementara kelas nominal taruhan untuk kelas menengah ke bawah adalah Rp 10,000- Rp100,000.
Sisanya (20%) merupakan pelaku judi online kelas atas dengan nominal taruhan mulai dari Rp 100,000 – Rp 40 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK yang juga masukan dan jajaaran Satgas judi online bertindak cepat. Kedua Lembaga negara tersebut telah memblokir 5000 rekening yang diduga terkait dengan judi online.
Secara Global, WHO mencatat bahwa judi online merupakan persoalan besar. Pada tahun 2016, diperkirakan total kerugian yang dialami penjudi diperkirakan mencapai 400 miliar dollar AS (The Conversation, 2022). Sedangkan di Indonesia trend peningkatan terus bertumbuh seiringan dengan tingginya tekanan hidup.
Trend pertumbuhan judi online terus bertumbuh karena beberapa penyebab sebagaimana disampaikan oleh Dosen Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga (Unair), Ratna Azis Prasetyo mengatakan faktor-faktor pendorong maraknya judi online di Indonesia di antaranya akibat adanya tekanan kemiskinan, gaya hidup, sosial, dan situasi kultural.
Menurut dia, faktor tekanan kemiskinan dan gaya hidup dapat menjadikan seseorang ingin mendapatkan sesuatu secara instan. Salah satu keinginan yang dimaksud adalah memperoleh uang dengan lebih cepat.
Berdasarkan hasil interview yang dikutip dari Tempo 11 Juni 2024 lalu terdapat 4 faktor utama penyebab maraknya judi online.
Pertama Faktor Ekonomi – sulitnya orang mencari pekerjaan, banyak PHK dalam masa pandemik Covid 19, orang mencoba mencari keberuntungan lewat judi online agar dapat penghasilan cepat, mudah dan berharap jumlahnya banyak.
Kedua Faktor Lingkungan: Akibat pergaulan dengan para pelaku yang share pengalaman sukses judi online. Dari mencoba-coba menjadi kebiasaan dan kemudian teradiksi.
Ketiga: Kesempatan: Kemudahan dalam mengakses judi online lewat piranti Handphone kapan saja dan dimana saja.
Keempat: Kurangnya Kesadaran: Pelaku judi online menyadari betul bahwa judi bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai moral keagamaan dari semua agama. Namun, nilai-nilai moral ini diabaikan karena judi online dinilai tidak merugikan orang lain.
Beberapa Catatan Kristis
Pembentukan Satgas judi online yang telah dibentukan terdiri dari 2 komponen penting, yaitu Komponen Pencegahan dan Komponen Penegakan Hukum. Di kelompok pencegahan dibantu 26 anggota untuk menjalankan 5 tugas pokok ketua harian.
Unit pencegahan perlu mengembangkan juga unit kerja sama antar lembaga untuk pemperkuat upaya-upaya pencegahan. Dari 4 faktor menyebab judi online, Faktor Kurangnya Kesadaran menjadi entry point untuk pencegahan berkelanjutan.
Penyadaran merupakan upaya untuk menanamkan nilai-nilai moral keagamaan, dan etika lewat berbagai Lembaga keagamaan kepada masing-masing umatnya berdasarkan nilai-nilai keagamaan yang terkandung dalam masing-masing agama.
Ini menjadi upaya jangka panjang, berjenjang dan berkelanjutan untuk semua kelompok umur dan golongan masyarakat, baik lewat pendidikan formal, mimbar-mimbar agama, teristimwa dalam keluarga-keluarga.
Karena itu, Satgas pemberantasan judi online diharapkan tidak bersifat adhoc, melainkan dapat dijadikan sebuah lembaga negara parmanen, mengingat sifat judi yang sangat melekat dengan perilaku manusia. Perlu peningkatan aturan payung (dari Kepres menjadi Undang-undang).
Jika negara membuat pelembagaan parmanen terhadap BNN, maka Satgas Judi/Judi Online juga perlu dilembaga seperti BNN. Sosialisasi regulasi/undang-undang anti judi/judi online kepada masyarakat, khususnya di kalangan muda. Kerja sama dengan negara mitra /sahabat untuk memberantas judi online.
Sementara aspek penegakan hukum, diperlukan penegakan hukum semua semua pelaku dan jaringannya tanpa pandang bulu. Judi online harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa mengingat implikasi yang luas terhadap kehidupan manusia – psikologis, ekonomi, termasuk merugikan ekonomi nasional.
Peninjauan kembali atau revisi aturan hukum berkaitan judi misal: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 303: Mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Pasal 303 bis ayat (1): Menjelaskan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam judi, dengan ancaman hukuman yang sama seperti Pasal 303. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya: Pasal 27 ayat (2): Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Pasal 45 ayat (2): Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Penegakan aturan main untuk penyitaan harta kekayaan bandar-bandar judi online yang diperoleh lewat judi/judi online atau pemiskinan para penjudi dan jaringannya kelas kakap yang menyebabkan kerugian besar. (*)
Oleh: Cecilia Martha Evitas Asy
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta



