Pembayaran THR Bermasalah, Puluhan Perusahaan Dilaporkan

Posko pengaduan THR Provinsi Kepri menerima 45 laporan dan aduan THR bermasalah F.Pixabay

Medianesia.id, Tanjungpinang – Mendekati Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M semakin banyak perusahaan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena bermasalahnya pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. 

“Sampai sore tadi, sebanyak posko pengaduan THR di Kabupaten/Kota telah menerima 45 laporan persoalan THR bermasalah,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Senin (17/4/2023) 

Dikatakannya, pihaknya belum bisa merinci secara detail laporan dari masing-masing posko pengaduan THR di Provinsi Kepri. 

Baca Juga : Belum Semua PTK Non ASN dan PTT Pemprov Kepri Terima THR, Ini Penyebabnya

“Semakin mendekati lebaran Idul Fitri 1444 H, jumlah laporan terkait THR bermasalah di Provinsi Kepri terus bertambah jumlahnya,” jelasnya. 

Menurutnya, daerah-daerah yang terjadi laporan terkait THR bermasalah ada di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Bintan. 

“Sementara Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Anambas nol pengaduan,” jelas Mangara. 

Baca Juga : Disnaker Terima Belasan Laporan THR Bermasalah

Lebih lanjut jelasnya, terdapat tiga kasus THR tidak sesuai ketentuan yang seluruhnya berasal dari Kota Batam. Namun untuk pengaduan THR terlambat bayar sampai saat ini belum ada. 

Dikatakannya, ada yang bertanya apakah mereka masih mendapatkan THR ketika sudah habis kontrak kerja sebelum hari raya keagamaan. Sesuai aturan ketenagakerjaan, mereka tidak menerima THR.

Kemudian, ada juga pertanyaan apakah THR kena pajak. sesuai dengan regulasi atau aturan perpajakan, THR juga kena pajak. 

“Jumlah pengaduan pembayaran THR tahun ini mengalami peningkatan dibanding Lebaran tahun lalu yang tercatat 42 kasus,” tutupnya. 

Penulis : Ags  

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *