Medianesia.id – Pembahasan UMK Batam 2023 ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Jumat (2/12/2022) berakhir buntu.
Kondisi ini, disebabkan perwakilan buruh Batam menolak menerima rekomendasi Walikota Batam, Muhammad Rudi terakait nilai UMK Batam 2023.
“Kemarin, pembahasan UMK Batam 2023 masih belum tuntas. Sedang Kabupaten/Kota lainnya sudah putus,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Mangara Simarmata, Sabtu (3/12/2022)
Menurutnya Mangara, karena belum ada solusinya, pembahasan UMK Batam 2023 dilanjutkan pekan depan. Adapun yang menjadi persoalan para buruh adalah mengenai nilai alfa yang diambil oleh Walikota Batam.
“Dalam rekomendasi, unsur perkalian nilai alfa yang diambil oleh Wali Kota Batam, hanya 0,15,” jelas Mangara.
Jika dibandingkan beberapa daerah lainnya di Provinsi Kepri, nilai ini cukup rendah. Sebab, beberapa daerah lainnya di Provinsi Kepri, mengambil nilai alfa 0,3.
“Kondisi ini yang membuat para perwakilan buruh Batam tidak terima dengan rekomendasi Walikota Batam tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Mengenai nilai alfa yang dipersoalan oleh buruh Batam, Mangara mengatakan mengubahnya bukanlah wewenangnya. Sebab, nilai alfa adalah diskresi dari kepala daerah. Apalah itu melalui Walikota atau Bupati.
“Koreksi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bisa kami. Tapi kami tidak mengubah nilai alfa,” tutup Mangara yang merupakan Kadisnaker Provinsi Kepri tersebut.*





