Pemagaran Akses Jalan Pabrik Teh Prendjak Diduga Langgar Perda Tanjungpinang

pemagaran jalan prendjak
Penutupan (pemagaran) akses jalan di depan pabrik PT Panca Rasa Pratama (Teh Prendjak) yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungpinang, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penutupan (pemagaran) akses jalan di depan pabrik PT Panca Rasa Pratama (Teh Prendjak) yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungpinang, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pagar yang tersusun dari batu bata tersebut dibangun sangat dekat dengan bahu jalan dan dinilai mengganggu fungsi akses publik.

Atas kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perda.

Baca juga: Cuaca Kepri 30 Desember 2025: Berawan dan Berpotensi Hujan

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah pembangunan pagar tersebut melanggar perda,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menerangkan, pihaknya juga akan berkoordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik di Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun Pemprov Kepri untuk membuktikan pelanggaran Perda tersebut.

“Kami akan panggil pemilik lahan dan pihak OPD terkait mengenai persoalan itu,” tambahnya.

Baca juga: Pemilik Tanah Ancam Tembok Permanen Akses Jalan PT Prendjak Tanjungpinang

Sementara itu, Regional Sales Promotion Manager PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, mengatakan, pemasangan batu yang berlangsung pada 16 Desember 2025 lalu itu membuat akses karyawan terpaksa dialihkan ke pintu belakang.

Ia mengaku, belum bisa memberikan keterangan secara jelas dan rinci mengenai aktivitas harian perusahaan akibat penutupan akses itu, yang pasti tentunya ada kerugian dari terhambatnya pengiriman hasil produksi teh prendjak ke area distribusi seperti Jakarta, Pekanbaru, hingga Pontianak.

“Jika dinilai secara value sekitar Rp4,5 hingga Rp 5 M ini baru perkiraan belum lagi biaya penalti keterlambatan pengiriman produk. Saat ini kuasa hukum kita sedang menyiapkan Langkah Langkah hukum terkait permasalahan ini,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait