Medianesia.id, Jakarta – Batas waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus akan ditutup pada 7 Februari 2025.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat hingga saat ini sebanyak 8.332 jemaah haji khusus telah melunasi biaya haji.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan, mengimbau para jemaah yang berhak melunasi untuk segera menyelesaikan pembayaran dalam waktu yang tersisa.
“Sampai hari ini, 8.332 jemaah haji khusus sudah melunasi biaya haji atau sekitar 51 persen dari kuota yang tersedia,” ujar Nugraha di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Tahun ini, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya.
Lalu, 177 jemaah prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji yang mencakup penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pembimbing, dan petugas kesehatan.
Baca juga: Menag Pastikan Biaya Haji 2025 Lebih Murah Tanpa Mengurangi Kualitas
Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat
Dari jumlah yang telah melunasi, terdapat 2.565 jemaah lunas tunda yang mengonfirmasi keberangkatan, 5.711 jemaah dari kuota nomor urut porsi, serta 56 jemaah prioritas lansia.
“Selain itu, ada 2.134 jemaah haji khusus yang mengisi kuota dengan status cadangan. Jika ditotal dengan jemaah reguler, maka sebanyak 10.466 jemaah sudah melakukan pelunasan Bipih haji khusus,” tambah Nugraha.
Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji pada 23 Januari 2025. Daftar ini dapat diakses melalui laman resmi dan media sosial Kementerian Agama.
Nugraha juga menjelaskan, proses pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih terdapat sisa kuota, maka tahap pengisian akan kembali dibuka pada 17 hingga 21 Februari 2025.
“Apabila masih ada sisa kuota akhir, pengisian akan dilakukan pada 27 hingga 28 Februari 2025,” jelasnya.
Ia pun menegaskan agar proses pengisian kuota haji khusus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta kepada para Kepala Bidang Haji agar memastikan proses ini berjalan dengan benar dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Brp





