Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Begini Penjelasan Menag

Petugas Haji
Menag, Yaqut Cholil Qoumas menyambut petugas Haji 2023 lalu di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, beberapa waktu lalu. Foto : Humas Kemenag

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.(*)

Editor : Ags 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *