Pelindo Naikkan Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang Dinilai Sewenang-wenang

Pelindo Naikkan Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang Dinilai Sewenang-wenang
Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – PT Pelindo Cabang Tanjungpinang menuai kritikan tajam setelah memutuskan menaikkan tarif tanda masuk (pas) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) mulai 1 Februari 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PU-06.01/16/1/1/GM/TGPI-25, yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.

Tarif terminal domestik yang sebelumnya Rp10 ribu naik menjadi Rp15 ribu per orang. Untuk terminal internasional, tarif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) melonjak dari Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu per orang, sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) naik dari Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu per orang.

Kebijakan ini langsung memicu polemik. Banyak pihak menilai Pelindo bersikap sewenang-wenang karena menaikkan tarif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua, turut melontarkan kritiknya melalui akun Facebook pribadinya.

“”Ngak jelas kapan sosialisasi rencana kenaikan tsb , tiba tiba mau dinaikkan 1 Februari 2025. Mungkin Pelindo pikir beban masyarakat Tanjungpinang masih belum cukup berat sehingga dikasih ujian baru,” tulis Rudi Chua.

Sebagai respons terhadap kebijakan ini, DPRD Tanjungpinang dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 20 Januari 2025. Rapat tersebut bertujuan membahas dampak kebijakan kenaikan tarif pas pelabuhan terhadap masyarakat.

Kebijakan menaikan tarif ini dinilai melukai hati masyrakat, mengingat Pelabuhan SBP merupakan pintu gerbang utama bagi aktivitas transportasi domestik dan internasional di Tanjungpinang. Masyarakat berharap keputusan ini dapat ditinjau ulang demi meringankan beban ekonomi mereka. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *