Pelarian Halim Susanto berakhir setelah tim tabur lakukan pengejaran atas kasus penghunian rumah yang bukan miliknya

Medianesia.id, Tanjungpinang – Lagi, Tim Tangkap buron (Tabur) amankan 1 orang yang merupakan DPO dalam perkara
Tindak Pidana Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Hanya Sah Apabila Ada Persetujuan Atau Izin Pemilik, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.

Halim Susanto diamankan di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, Kamis (10/02)

Diketahui, pada tahun 2001 hingga 2008, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin dimana Halim Susanto telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) tanpa izin dan bukan miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang selain itu yang bersangkutan juga tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp. 1.400 Juta .

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, Terpidana HALIM SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Hanya Sah Apabila Ada Persetujuan Atau Izin Pemilik.

Peratura tersebut telah ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan.

“Yang bersangkutan dimasukan dalam daftar oenacirna orang (DPO) dikarenakan T tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *