“Kasus ini terungkap dari kasus terakhir dimana ada saksi melihat korban dengan pelaku. Kemudian pelaku memberikan uang kepada korban,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Ism)
Editor : Brp





