Pelaku Sodomi di Bintan Akui Lakukan Perbuatan Bejadnya Tiga Kali

Pelaku Sodomi di Bintan Akui Lakukan Perbuatan Bejadnya Tiga Kali
Polsek Bintan Timur. Foto : Istimewa

“Kasus ini terungkap dari kasus terakhir dimana ada saksi melihat korban dengan pelaku. Kemudian pelaku memberikan uang kepada korban,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *