Medianesia.id, Tanjungpinang – Setelah buron hampir 2 bulan, polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian dan penganiayaan terhadap Maimunah (70). Seorang lansia yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Pulau Pandan, Tanjungpinang, pada 22 Agustus 2024 lalu.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan pelaku di tangkap Jumat (11/10) sore kemarin.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah di masukkan ke dalam sel tahanan,” ungkapnya, Sabtu (12/10).
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini.
“Proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih terus berjalan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Jaya, suami korban, menyampaikan kondisi istrinya kini mulai membaik setelah mengalami luka-luka serius akibat penganiayaan tersebut.
“Alhamdulillah, istri saya sudah berangsur pulih. Mohon doanya agar kondisinya semakin membaik,” katanya singkat.
Diketahui, Maimunah menjadi korban pencurian dan penganiayaan pada Rabu (22/8/2024) malam. Saat kejadian, seorang pria tak di kenal menerobos masuk ke rumahnya ketika suami korban dan warga sekitar sedang melaksanakan salat Maghrib, sehingga rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku merampas barang-barang berharga milik Maimunah, termasuk perhiasan dan handphone, serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka parah di wajah akibat dipukul secara brutal. (Ism)
Editor: Brp





