Pelaku Pembunuhan PSK di Sagulung Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan PSK di Sagulung Terancam Hukuman Mati
Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terjadi di salah satu kamar Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis, 31 Juli 2025. Foto: Polresta Barelang

Medianesia.id, Batam – Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terjadi di salah satu kamar Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis, 31 Juli 2025.

Rekonstruksi memperagakan sejumlah adegan pembunuhan yang terjadi pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di kamar 201. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial MI alias I dan korban berinisial VLA (alm).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan awal kejadian bermula saat tersangka memesan jasa kencan melalui aplikasi daring dengan tarif sebesar Rp350 ribu.

Setelah bertemu dan melakukan hubungan badan di kamar, tersangka tidak sanggup membayar jasa yang telah disepakati.

Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung.

“Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun pelaku terus menyerang hingga total 19 luka tusukan mengenai leher, dada, dan punggung korban,” ungkapnya.

Korban yang mencoba menyelamatkan diri keluar kamar ditemukan dalam kondisi kritis oleh saksi di lantai hotel. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

“Kejadian ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Pelaku akan diproses hukum dengan pasal berat,” tegas Kombes Zaenal Arifin.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait