Medianesia.id, Bintan – Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, menjelaskan, pelaku F (32) di beri iming-iming upah Rp30 juta untuk mengantarkan sabu dari Batam ke Jakarta melalui Bintan.
“Tersangka ini dihubungi oleh bandar narkoba di Lampung untuk mengambil sabu di Batam melalui seorang perempuan di sana,” kata Syofian, Senin (13/3).
F kemudian berangkat ke Batam dan mengambil sabu tersebut dari seorang perempuan yang tak dikenalinya.
Ia kemudian membawa sabu itu ke Bintan dan berencana menyeberang ke Jakarta menggunakan kapal Pelni.
Namun, aksinya terhenti setelah petugas Satres Narkoba Polres Bintan yang telah mendapat informasi tentang pengiriman sabu tersebut, melakukan pengintaian di pelabuhan. Petugas Bea Cukai pun menciduk F saat hendak naik kapal.
“Tersangka sudah memperoleh bayaran Rp8 juta di muka, dan sisanya Rp22 juta lagi setelah sabu sampai di Jakarta,” terang Syofian.





