Pelaku kemudian menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Pelaku berencana menggunakan sepeda motor curian tersebut untuk keperluan pribadi,” kata Kompol Restia.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman curanmor. Selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal beraktivitas, baik di dalam maupun di luar rumah, serta di tempat keramaian lainnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ism)
Editor: Brp





