Medianesia.id, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EB (23 ) di Kavling Sambau Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy, mengungkapkan aksi pencuran tersebut terjadi pada 27 April 2024 lalu. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG yang parkir di depan teras rumah tetangganya.
“Kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp19 juta. Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Nongsa,” ungkapnya, kemarin.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Nongsa bergerak ke lokasi kejadian berdasarkan informasi dari sumber terpercaya. Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku EB pada Selasa 30 April 2024 lalu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan curanmor.
Niat mencuri muncul saat pelaku melintas hendak membeli makanan dan melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak masih menempel.





