Medianesia.id, Tanjungpinang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 127 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dari masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang Januari–Juni 2025.
Data tersebut menunjukkan perempuan menjadi kelompok paling rentan, dengan porsi korban mencapai 63 persen.
Selain pinjol, OJK Kepri juga menerima 25 pengaduan terkait investasi ilegal.
Kelompok korban didominasi pegawai swasta, disusul satu orang pelajar dan tujuh warga yang tidak memiliki pekerjaan.
“Untuk investasi ilegal paling banyak dari pegawai swasta. Kemudian ada satu pelajar dan tujuh orang tidak bekerja,” kata Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, di Tanjungpinang, Minggu, 16 November 2025.
Baca juga: 500 Perempuan Pelaku Usaha Mikro di Kepri Dapat Pelatihan Manajemen Usaha
Sinar menjelaskan, pinjol ilegal juga paling banyak menjerat pekerja swasta.
Selain itu, terdapat 11 korban berprofesi wiraswasta dan dua pelajar, yang turut terjerumus dalam praktik pinjaman tanpa izin tersebut.
Untuk menekan maraknya pinjaman serta investasi bodong, OJK bekerja sama dengan Satgas PASTI, yang terdiri dari unsur OJK, kepolisian, pemerintah daerah, hingga perbankan.
Satgas ini bertugas melakukan penindakan, identifikasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Secara nasional, pemerintah bersama Satgas PASTI telah menutup 10.700 entitas pinjaman ilegal serta menghentikan 1.737 investasi ilegal.
Baca juga: Nelayan Rumpon Natuna Resah, Wilayah Rumpon Dikuasai Kapal Lengkong
Karena itu, masyarakat diimbau selalu mengecek izin sebelum melakukan pinjaman ataupun investasi.
“Jadi masyarakat harus mengecek izin dulu. Jika tertipu, masyarakat bisa mengadukan ke website Satgas PASTI,” ujar Sinar.
Ia juga meminta warga Kepri segera melapor bila menjadi korban investasi ilegal. Banyak kasus yang tidak dapat ditangani karena korban terlambat memberikan laporan.
“Harus melapor secepatnya. Korban (pinjol dan investasi ilegal) berasal dari berbagai latar belakang pendidikan,” tutupnya.(Mhd)
Editor: Brp





