Medianesia.id, Batam – Meski turun dalam jumlah kecil di masa pandemi Covid-19, perwakilan buruh dan pekerja kembali turun menyuarakan aspirasi mereka di momen Hari Buruh atau May Day yang digelar di kawasan Batam Center, Sabtu(1/5/2021) pagi.
Aksi yang dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam ini, berjalan dengan aman dan lancar.
Pada kesempatan tersebut, Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto menegaskan bahwa aksi yang dilakukan tersebut, guna menyuarakan aspirasi yang berkembang saat ini. Khususnya terkait Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 (11/2020) yaitu Undang-undang Cipta Kerja.
“Kenapa kita menolak? Karena untuk nilai-nilai keadilannya sangat tidak bisa diterima oleh para buruh dan pekerja. UU ini sangat menyengsarakan,” terang Suprapto.
Selain itu, tambahnya, pihaknya meminta kepada Pemerintah untuk bisa memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021, mengingat dalam UU 11/2020 UMSK dihilangkan.
Oleh karenanya, pihaknya meminta Pemerintah untuk memberlakukan upah sektoral. Mengingat, upah sektoral ini adalah bentuk upah berkeadilan. Dimana ada perbedaan antara yang satu pekerjaan dengan yang lainya.
Kalau disamakan, berarti standarnya tidak berkeadilan. Semua di sama ratakan saja. Padahal jenis pekerjaan di sektor galanagn kapal, elektronik dan sebagainya, sangatlah berbeda beban kerjanya. Sehingga tidak boleh disamakan.
“Untuk itu, di momen 1 Mei ini (May Day) terlebih dalam kondisi pandemi ini, kita tetap turun (meski sedikit jumlahnya) dan menyuarakan hal tersebut,” terangnya.
Semantara itu, Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti yang menerima aspirasi para pekerja di halaman Kantor Pemerintah Kota Batam mengatakan bahwa dari aksi yang dilakukan para buruh dan pekerja hari ini bisa dilihat, bahwa masih banyak para pekerja dan buruh di Batam yang UU 11/2020 Cipta kerja ini.
Selain itu, buruh dan pekerja juga juga meminta adanya Upah sektoral di Batam.
“Intinya dari aksi ini adalah, kita dari Pemerintah Kota Batam akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja dan buruh. Mengingat, semua keputusan ini berada di Pemerintah Pusat,” Jelasnya. (Iman Suryanto)





