Selanjutnya, tersangka juga membawa korban Vina ke flyover dan meninggalkannya di sana.
Pasca kejadian itu, Pegi juga berusaha menghilangkan identitasnya selama bertahun-tahun dengan menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan.
“Ayah tersangka bahkan memperkenalkan “Robi” sebagai keponakannya kepada seorang saksi bernama Tuti,” ungkapnya.
Menurutnya, Pegi juga memiliki 2 akun Facebook dengan nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan.
Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan Pegi, di antaranya:
- Surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan
- Raport asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan
- Ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy biodata penduduk atas nama Kartini
- Ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan
- Fotocopy surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan
- Surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan
- Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan
- Fotocopy KTP atas nama Lusiana
- Fotocopy kartu ujian atas nama Pegi Setiawan
Atas perbuatannya yang keji dan tidak berperikemanusiaan, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Selanjutnya Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana
“Pegi terancam hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(*/Brp)
Editor: Brp





