Medianesia.id, Tanjungpinang – Setelah polemik rencana pemanfaatan beberapa blok kawasan Gurindam 12 kepada pihak swasta. Akhirnya, para pedagang UMKM yang berjualan di kawasan tersebut bertemu langsung dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di ruang kerjanya, Pulau Dompak, Kamis, 2 Oktober 2025.
Pertemuan ini digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi terbaik terkait penataan Gurindam 12, yang kini tengah diproyeksikan Pemprov Kepri sebagai ikon ruang publik dan destinasi wisata unggulan di Tanjungpinang.
Dalam audiensi, Gubernur Ansar, menegaskan penataan kawasan bukan bertujuan membatasi ruang usaha pedagang, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, rapi, dan memiliki daya tarik lebih besar bagi masyarakat maupun wisatawan.
Baca juga: Ansar Tegaskan Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang Tetap Milik Masyarakat
“Penataan ini bukan untuk mengurangi kesempatan pedagang, justru kita ingin mereka bisa berjualan dengan lebih representatif, tertib, dan memberi kesan positif bagi pengunjung,” kata Ansar.
Pemaparan Gubernur mendapat sambutan baik dari para pedagang. Mereka sepakat mendukung penuh langkah Pemprov Kepri dan siap bekerja sama agar kawasan Gurindam 12 semakin hidup dan ramah bagi pengunjung maupun pelaku usaha kecil.
Baca juga: Inflasi Kepri September 2025 Terkendali di Angka 2,70 Persen
Tak hanya itu, Ansar juga menyiapkan langkah konkret untuk memperkuat keberadaan pedagang. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Pemprov Kepri akan menggelar pelatihan bagi tiga kluster pedagang Gurindam 12, yakni pedagang permainan anak-anak, pedagang minuman, dan pedagang makanan.
“Pelatihan ini penting agar produk yang dijual semakin berkualitas dan berdaya saing. Selain itu, kita juga akan dorong pembentukan koperasi sebagai wadah hukum yang jelas, supaya pedagang bisa saling mendukung satu sama lain,” ujar Ansar.
Dengan kesepahaman ini, Pemprov Kepri dan pedagang berharap kawasan Gurindam 12 tak hanya menjadi pusat kuliner dan rekreasi, tetapi juga ikon wisata yang membanggakan Tanjungpinang.(Ism)
Editor: Brp





