Ia juga merinci di pemilu legislatif tingkat provinsi, kabupaten/kota, PDI Perjuangan bahkan dapat menambah perolehan jumlah kursi.
“Total pimpinan ketua DPRD dan wakil ketua itu secara akumulatif mengalami peningkatan,” kata Hasto.
Berdasarkan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 saat ini menyebut Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Namun, belakangan muncul kabar wacana bakal ada revisi UU MD3 yang bisa merebut kursi Ketua DPR itu dari pemenang pemilu.
Puan juga sempat menegaskan yang berhak menduduki kursi Ketua DPR RI adalah partai politik pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (28/3) lalu.(*/Brp)
Editor: Brp





