Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Pasangan tersebut, berinisial N dan C, diamankan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Jalan Cenderawasih, Tanjungpinang.
Salah satu pelaku, N, diketahui merupakan mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), yang mengendus adanya rencana pemberangkatan dua calon PMI ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
Baca juga: Korban Asusila Oknum Pelatih Voli Bertambah, Jadi 13 Anak
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengamankan seorang mantan PTT Pemprov Kepri berinisial N dan suaminya, C,” ungkapnya, Senin, 10 Februari 2025.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar dalam praktik perdagangan manusia tersebut. (Ism)
Editor: Brp





