Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kini harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran kasus yang menimpanya usai lakukan pemalsuan surat, Sabtu (16/07)
Amrizal yang merupakan ASN yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat yang ditanda tangani guna ajukan pinjaman ke bank BPR.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan yang bersangkutan terjerat kasus pemalsuan Surat yang mana tanda tangan dipalsukan untuk ajukan pinjaman ke Bank.
“Yang bersangkutan memalsukan tanda tangan sang istri kemudian ajukan pinjaman ke Bank dan akhirnya terlealisasikan oleh Bank” jelasnya.
Pelaku lakukan peminjaman sebesar Rp30 juta, pada hal sejak tahun 2021 silam pelaku sudah tidak menafkahi istri dan anknya sehingga sang istri berniat mendatangi kantor suami Disdagin Kota Tanjungpinang dengan maksud untuk meminta pertanggung jawaban.
“Saat istri pelaku bertemu pelaku justru pelaku meninggalkan istrinya dan sang istri masuk ke ruang kerja suaminya dan
membuka laci meja kerjanya selanjutnya menemukan 1 buah buku tabungan Bank BPR Kota Tanjungpinang dengan atas nama pelaku” jelasnya
Dari buku tabungan tersebut koran (Istrii pelaku) melihat adanya tulisan : : “ Rp. 30.000.000,- dengan keterangan “ CAIR KRD AMRIZAL ”, mengetahui hal tersebut selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 13.30 Wib istri pelaku langsung mendatangi Bank BPR – Kota Tanjungpinang yang beralamat di Komplek Bintan Centre Blok D No.44 Jl. D.I. Panjaitan Km.9 Tanjungpinang
“Saat istrinya ke Bank BPR barulah diketahui bahwa benar saudara Amrizal ada melakukan pinjaman uang kepada bank BPR – Kota Tanjungpinang pada bulan Februari 2021 sejumlah : Rp. 30 juta” terangnya.
Bank BPR, lanjut Awal tidak bisa dilakukan pencairan tanpa tandatangan istri Bahkn korban tidak pernah melakukan penandatangan surat bahkan tidak pernah menyetujui adanya pinjaman uang atas naman Amrizal.
Dari hasil laporan tersebut, Penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang telah memanggil pelaku untuk dimintai keterangan sebagai tersangka terkait telah terjadinya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat yang telah dilakukannya yang terjadi Sekira bulan Januari 2021 silam.
” Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya membuat surat pernyataan palsu atas nama Elinda Sumiarti yang merupakan istrinya sendiri” katanya lagi.
Saat ini Amrizal sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.





