Pakar Hukum: Penangkapan Mahasiswi ITB karena Meme Jokowi-Prabowo Lukai Demokrasi

Pakar Hukum: Penangkapan Mahasiswi ITB karena Meme Jokowi-Prabowo Lukai Demokrasi
Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap oleh Bareskrim Polri. Foto: tangkapan layar X.

Medianesia.id, Batam – Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan meme bergambar Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden ke-8 Prabowo Subianto menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.

Dilansir dari inilahcom, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah aparat itu sebagai tindakan berlebihan dan mencederai prinsip dasar demokrasi.

“Penahanan terhadap mahasiswi ITB itu berlebihan dan konyol. Jokowi maupun Prabowo saat ini bukan sekadar pribadi, mereka adalah simbol institusi publik. Maka tidak pantas bila kritik atau ekspresi publik terhadap mereka dianggap pelanggaran hukum,” tegas Fickar, Minggu (11/5/2025).

Ia menilai, sebagai figur publik, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memiliki ruang privat secara mutlak, terutama dalam konteks kritik masyarakat.

“Polisi sebagai penegak hukum harus paham demokrasi. Jangan lebay menanggapi ekspresi masyarakat di ruang publik,” imbuhnya.

Fickar juga mengimbau Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

“Saya harap Presiden Prabowo menegur kepolisian agar tidak muncul kesan bahwa pemerintahannya anti terhadap kritik dan demokrasi,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari viralnya meme yang menggambarkan Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah berciuman.

Meme tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi publik. Tak lama kemudian, Bareskrim Polri menangkap seorang mahasiswi ITB berinisial SSS karena diduga menjadi pihak yang mengunggah konten tersebut.

Kabar penangkapan pertama kali disampaikan melalui media sosial X (sebelumnya Twitter) oleh akun @MurtadhaOne1, Rabu (7/5/2025) malam.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulisnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa SSS kini sedang dalam proses penyidikan oleh tim Bareskrim.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan tengah diproses,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Menurut Trunoyudo, SSS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Meski demikian, penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan akademisi bahwa ruang kebebasan berekspresi di era digital semakin terancam.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *